Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat pa
ra
muslimah melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan
gerah. Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan
anatar hewan dan manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu
pakai, Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah
menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).

Pakaian dan perhiasan
adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti
embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik
wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan
diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel
ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan
setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.
Sedangkan masalah
berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala
hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan
masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa
peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak
boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu
sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab
adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh
Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman : Hai
nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnyakeseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs.
An-Nisa : 31, Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman:
Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…
Dua ayat
diatas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus
dkenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya
terkecuali apa yang dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak
tangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar